PT Trans Marindo Succes beroperasi dengan legalitas penuh sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Unduh PDF Resmi (1.2 MB)
PT TRANS MARINDO SUCCES
One Stop Maritime Service
Berlaku untuk seluruh layanan charter tugboat, tongkang & LCT. Dokumen lengkap tetap tersedia via tombol Unduh PDF di atas.
Harga sewa kapal bervariasi tergantung jenis batu/kargo yang akan diangkut, kapasitas, dan tujuan pengiriman. Kapal yang dimiliki saat ini bermuatan maksimal 700 ton. Time Charter biasanya 3, 6 atau 12 bulan tergantung kesepakatan, sedangkan Freight Charter 5–10 hari tergantung tujuan. Mobilisasi kapal ditanggung penyewa — termasuk biaya keagenan, premi, BBM dan air tawar.
receipt_long Harga & Pembayaran — Sewa Kapal
construction Sewa Grab Bucket (7 Unit, 24 Jam)
PT Trans Marindo Succes memiliki 7 grab yang beroperasi 24 jam saat bongkar muat. Kapasitas grab tergantung vessel & muatan.
schedule Durasi
Time Charter 3/6/12 bulan. Freight Charter 5–10 hari. Sesuai Charter Party.
verified Legalitas
Tunduk hukum maritim RI. Armada bersertifikat BKI. Rincian lengkap di kontrak kerjasama.
Penyewa mengirimkan Letter of Intent (LOI) atau Surat Minat resmi yang mencantumkan detail kargo, rute, jenis armada yang dibutuhkan, dan jadwal muat.
Tim komersial kami akan merespons dengan penawaran harga (Quotation). Setelah kesepakatan tercapai, kedua belah pihak menyetujui tarif angkut (freight rate) dan syarat serta ketentuan lainnya.
Penandatanganan Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) oleh kedua belah pihak sebagai landasan hukum pelaksanaan pengangkutan.
Setelah pembayaran DP/Termin pertama diselesaikan, kapal diarahkan menuju pelabuhan muat. Agen kapal kami menyiapkan persiapan sandar dan bongkar muat.
Pembayaran dilakukan melalui transfer bank resmi perusahaan dengan termin yang disepakati dalam SPAL.
Sangat disarankan bagi penyewa untuk memiliki asuransi kargo untuk perlindungan selama pengangkutan.
Perhitungan waktu bongkar muat mengikuti standar internasional (Charter Party Agreement).
Seluruh perjanjian tunduk pada hukum maritim Republik Indonesia.